Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan

Ahli Pidana Djisman Samosir mengungkapkan bahwa Pasal 55 KUHP tidak bisa dikenakan kepada orang gila, anak di bawah umur dan bawahan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ahli Pidana Djisman Samosir (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas