Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum
Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryadana, memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Herban menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau.
Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.
Herban mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.
"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," jawab Herban saat ditanya kuasa hukum Surya Darmadi.
Juniver kemudian menanyakan apakah ada pembagian wilayah APL yang dikonversi menjadi perkebunan.
"Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi. Jadi sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi," jawab Herban.
Herban menyebut APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.
Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.
Sedangkan PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar.
Sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi
Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14 yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan.
Juga penataan batas kawasan hutan, apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN.
Herban menjelaskan, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.