Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi: Dia Hanya Jalankan Perintah

Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya dalam kasus perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi: Dia Hanya Jalankan Perintah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya dalam kasus perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya jalankan perintah.

Adapun Kamis (19/1/2023) Baiquni Wibowo jalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi meringankan dakwaan.

"Dari ahli yang dihadirkan terutama dari Psikologi Forensik bahwa kita sampaikan bagaimana tentang karakter dari Baiquni sendiri. Kemudian rangkaian tes yang dilakukan metodologi tadi disampaikan ada beberapa macam bentuk metodologinya menjadi rangakaian itu menjadi bagian dari hasil yang dilakukan," kata Junaedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Junaedi melanjutkan dari hasil tersebut bahwa kliennya dalam perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hanya sebatas jalankan perintah.

"Dari hasil itu kita dapatkan kesimpulan memang dari tipikal Baiquni yang memang kepatuhan terhadap organisasi maupun perintah dari atasan. Jadi apa yang dilakukan ini hanya menjalankan perintah,"

Menurut Junaedi mengapa kliennya melakukannya karena memang dia tidak punya pilihan lain.

Berita Rekomendasi

"Tadi juga disampaikan bagaimana bahwa dalam melakukan ini dilaksanakan karena tidak ada pilihan selain melakukan itu. Jadi kita melihat di sini memang ada daya paksa karena tidak ada pilihan lain," lanjutannya.

Kemudian menurut Junaedi berdasarkan keterangan ahli Pidana ITE terkait dengan penyalinan CCTV di Duren Tiga dari kliennya justru membuka kotak pandora dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan keterangan ahli Pidana ITE tindakan membackup itu membuka kotak pandora. Bahkan dari video itu masih terjaga keasliannya tidak ada pengurangan dan penambahan," jelasnya.

Junaedi menyebutkan apa yang dilakukan klein buka melakukan tindak pidana. Justru membantu kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga jadi lebih terang.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Menyebutkan Baiquni Wibowo Pribadi yang Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan

"Jadi perkara ini bukan tindak pidana karena memang apa yang dilakukan justru membantu proses ini jadi lebih terang," tutupnya.

Diketahui Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin diam-diam menyalin rekaman CCTV berisi bukti Brigadir J masih ada saat Ferdy Sambo sampai di Duren Tiga. Rekaman tersebut disimpan ke harddisk eksternal dan dibawa pulang. 

Setelahnya hasil rekaman itu disaksikan secara bersama-sama oleh beberapa penyidik Polri termasuk Arif Rahman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas