Mahfud MD Bicara Ide Pengadilan Tanah Untuk Bereskan Kasus-kasus Pertanahan
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal perlunya pengadilan pertanahan untuk membereskan kasus-kasus pertanahan di Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Berdasarkan materi paparan Mahfud, modus-modus tersebut antara lain:
1. Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah yang tidak dikuasai sehingga diserobot oleh pihak lain (masyarakat atau korporasi) secara tanpa hak.
2. Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat lain tanpa bukti kepemilikan yang sah (bukti kepemilikan pihak lain berupa eigendom verponding letter c, girik, dan bukti pembayaran pajak)
3. Tanah negara (BUMN) tiba-tiba ada yang menjual tanpa alas hak.
4. Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun (tidak bersertifikat), namun terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain pada area tanah tersebut.
5. Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun (tidak bersertifikat) namun diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berhak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penghuninya kemudian setelah diadukan disuruh ke pengadilan.
6. Klaim tanah adat/tanah ulayat di atas area tanah bersertifikat milik masyarakat kemudian asyarakat yang menuntut dipolisikan.
7. Adanya "Kesalahan BPN/Kantor Pertanahan" Provinsi/Kota/Kabupaten dalam melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah (kesalahan penentuan batas tanah, kesalahan pemetaan/plotting tanah, keabsahan dokumen penerbitan) yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
8. Adanya "Dugaan pemalsuan sertifikat" hak atas tanah atau dokumen administrasi yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah, sehingga menimbulkan tumpang tindih sertifikat hak atas tanah.
9. Masyarakat menguasai tanah aset Pemerintah (BMN/BMD/aset BUMN) secara tanpa hak. Terkadang melibatkan orang kuat yang juga memiliki klaim.
10. Terbitnya sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di atas Tanah aset Pemerintah perolehan masa lalu (eigendom verponding, BAST, penguasaan tanah eks penjajah) yang sudah dicatatkan sebagai aset.
11. Penguasaan masyarakat pada tanah aset Pemerintah yang tidak dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah (kepemilikan dengan dokumen Keputusan Panglima Angkatan Perang) atas tanah.
12. Tanah aset negara (BMN/BMD/aset BUMN) yang telah bersertifikat hak namun diputuskan oleh pengadilan menjadi milik masyarakat tanpa disertai sertifikat hak atas tanah (alas hak masyarakat berupa Surat Keterangan Pembagian Tanah).
Baca juga: Korupsi Tanah Pulo Gebang: Ada 6 Ruang yang Digeledah KPK di Gedung DPRD DKI Jakarta
13. Penguasaan oleh perseorangan yang melebihi batas yang diperoleh dengan cara membeli tanah masyarakat disertai ancaman, kemudian tanah tersebut dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang property).
14. Pelapor justru dipidanakan dengan kasus penipuan atau tuduhan lain, sehingga kasus-kasus aslinya hilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.