Pakar Hukum Sebut KUHP Baru Sudah Wadahi Kepentingan Luas dan Miliki 3 Pilar Fundamental
Guru Besar Hukum Pidana UI menilai KUHP baru telah sesuai dengan pancasila dan mewadahi kepentingan luas.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Topo Santoso menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, hal itu terwujud dengan sudah terwadahinya kepentingan luas dalam KUHP baru.
"Pengesahan KUHP baru sudah mewadahi kepentingan banyak sekali pihak, lantaran hukum pidananya mampu melindungi kepentingan pribadi, masyarakat hingga negara," ujar Topo melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).
Lanjut Topo, KUHP baru disebut sudah memiliki sistematika struktur hukum pidana tiga pilar yang fundamental.
"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggungjawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ungkapnya.
Baca juga: Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern
Topo mengatakan KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP lama atau Wetboek van Straftrecht (WvS) dalam Bahasa Belanda.
KUHP baru juga menyatukan berbagai istilah menjadi tindak pidana.
“KUHP baru menghentikan perdebatan soal istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan istilah-istilah lain semua disatukan menjadi istilah tindak pidana,” ungkapnya.
Untuk diketahui KUHP baru telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.
KUHP baru ini akan efektif diberlakukan pada 2025 mendatang.
Sosialisasi KUHP baru saat ini gencar dilakukan, seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) di sejumlah daerah yang menggandeng perguruan tinggi.
Baca juga: KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi
Diskusi Panjang 60 Tahun
Sementara itu dikutip dari laman dpr.go.id, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI bersama pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai perubahan KUHP sejak tahun 1963.
Artinya, sudah hampir 60 tahun diskusi terkait perubahan KUHP dilakukan.
Menurut Puan, perubahan ini bernilai penting, mengingat kondisi dan situasi di Indonesia sudah cukup signifikan berbeda dibandingkan masa kemerdekaan.
"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis."
"Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025," ungkap Puan Maharani.
RUU KUHP Disahkan Jadi UU
Untuk diketahui, RUU KUHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan, 6 Desember 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini."
"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna, 6 Desember 2022, dikutip dari bphn.go.id.
Yasonna mengatakan produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.