Suap Pejabat Pajak, Hakim Vonis Eks Petinggi Bank Panin Hukuman 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai 500.000 dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin (PNBN).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana sebelumnya jaksa menuntut agar Veronika dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Veronika, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," jelas hakim.
Hakim menyatakan, Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Suap itu diberikan agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya mau merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.
Dalam dakwaan disebutkan, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
Baca juga: Pikat Hati Investor Asing, Inggris Bebaskan Pajak Kripto per Januari 2023
Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp81,653 miliar.
Kemudian, Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.
Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926,26 miliar.
Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tetapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.
Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika yang kemudian membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak. Padahal, Veronika bukan pegawai Bank Panin.
Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp300 miliar dan akan memberikan fee sebesar Rp25 miliar.
Atas permintaan tersebut, Febrian lalu membuat perhitungan yang sudah disesuaikan sehingga didapat angka sekitar Rp300 miliar dan dilaporkan ke Dadan dan selanjutnya Dadan melaporkan ke Angin Prayitno, Angin pun menyetujuinya.
im pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun fee belum kunjung diberikan oleh Veronika.
Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500.000 dolar Singapura dari komitmen Rp25 miliar yang dijanjikan.
Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang fee tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahnnya kekurangan fee.
Atas perbuatannya Veronika Lindawati diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.