Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi: Penyalahgunaan Narkoba pada Liquid Vape Harus Ditindak Tegas

APVI menanggapi pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago yang mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran liquid vape.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Asosiasi: Penyalahgunaan Narkoba pada Liquid Vape Harus Ditindak Tegas
DOK.
Ilustrasi rokok elektrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago yang mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran liquid vape.

Menurut Irma, penggunaan liquid vape rawan disalahgunakan dengan narkoba.

APVI menyayangkan pendapat tersebut, lantaran temuan narkoba pada liquid vape murni penyalahgunaan.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Liquid Vape untuk Sabu, APEI: Kami Siap Perangi Narkoba

Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita.

“Sebagai asosiasi pengusaha vape, kami terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan agar segala jenis narkoba tidak dijangkau komunitas pengguna vape. Masalah yang beredar saat ini adalah penyalahgunaan vape,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, penyalahgunaan ini bukan karena produknya, namun akibat ulah oknum di lapangan.

Sebagai contoh, beberapa produk dipasarkan untuk keperluan tertentu, namun digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuannya.

BERITA REKOMENDASI

“Jarum suntik ada untuk keperluan kesehatan, namun bisa disalahgunakan untuk narkoba. Di sisi lain, pisau juga dipasarkan untuk memasak, bukan untuk melukai. Solusinya tentu bukan meniadakan produk-produk tersebut tetapi harus terus dipantau peruntukannya di lapangan,” ujar Garin.

Garin melanjutkan, wakil rakyat, sebagai salah satu pemangku kepentingan masyarakat, tidak seharusnya mendiskreditkan pelaku industri vape yang taat hukum.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan intensif di lapangan untuk mencegah peredaran produk ilegal dan penyalahgunaan vape oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Sabu Cair di Jakbar, Diduga juga Dijual di Vape Store

Sejak tahun 2018, APVI telah berkolaborasi erat dengan Ditjen Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional untuk mencegah peredaran produk vape ilegal.

“Melalui Satgas APVI, APVI telah aktif melaporkan penyalahgunaan dan produk vape ilegal pada pihak yang berwenang. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha vape di Indonesia, APVI memegang teguh komitmen kami untuk memastikan tidak ada anggota APVI yang menjual produk vape ilegal,” tegas Garin.


Sependapat dengan Garin, Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan liquid dan menindaknya.

Hanya saja, kata dia, tidak elok jika hanya dikarenakan segelintir oknum tertentu, industri vape yang terkena dampaknya.

Oleh karena itu, Teguh bersama seluruh pelaku usaha yang tergabung di APPNINDO, mengutuk adanya peredaran liquid vape narkoba yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah perlu mengetahui fakta apakah perusahaan vape yang melakukan penyalahgunaan tersebut berbadan hukum atau tidak. Sehingga, tidak terjadi kriminalisasi terhadap industri yang legal dan menjalankan bisnisnya dengan baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, industri vape di Indonesia saat ini banyak ditekuni oleh pelaku UMKM dan menyerap banyak tenaga kerja.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati

Narkoba berbentuk liquid vape

Sebelumnya, sindikat narkoba jenis sabu yang dalam bentuk liquid vape digrebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sindikat tersebut beroperasi di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).

"Penggrebekan tempat pembuatan sabu yang dikemas dalam bentuk liquid ini berhasil kami ungkap dengan adanya joint investigation Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).

Dari penggerebekan ini, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan.

Tak hanya itu saja, pelaku juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs online miliknya dengan harga Rp 200.000 per botolnya untuk ukuran 100 miligram.

Baca juga: Polisi Buru Mentor Tersangka MR yang Mengajarkan Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu

"Jadi, dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendesak agar Pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena dikhawatirkan kejadian seperti ini akan bisa terjadi di lain waktu.

"Dengan adanya tambahan data bahwa cairan vape rawan disalahgunakan bahkan terbukti ada yang mengandung narkoba jenis sabu, maka sudah saatnya pemerintah membuka mata, stop perderan rokok electrik dan teliti lebih jauh lagi manfaat dan mudaratnya," tegas Irma kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas