Asosiasi: Penyalahgunaan Narkoba pada Liquid Vape Harus Ditindak Tegas
APVI menanggapi pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago yang mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran liquid vape.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago yang mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran liquid vape.
Menurut Irma, penggunaan liquid vape rawan disalahgunakan dengan narkoba.
APVI menyayangkan pendapat tersebut, lantaran temuan narkoba pada liquid vape murni penyalahgunaan.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Liquid Vape untuk Sabu, APEI: Kami Siap Perangi Narkoba
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita.
“Sebagai asosiasi pengusaha vape, kami terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan agar segala jenis narkoba tidak dijangkau komunitas pengguna vape. Masalah yang beredar saat ini adalah penyalahgunaan vape,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, penyalahgunaan ini bukan karena produknya, namun akibat ulah oknum di lapangan.
Sebagai contoh, beberapa produk dipasarkan untuk keperluan tertentu, namun digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuannya.
“Jarum suntik ada untuk keperluan kesehatan, namun bisa disalahgunakan untuk narkoba. Di sisi lain, pisau juga dipasarkan untuk memasak, bukan untuk melukai. Solusinya tentu bukan meniadakan produk-produk tersebut tetapi harus terus dipantau peruntukannya di lapangan,” ujar Garin.
Garin melanjutkan, wakil rakyat, sebagai salah satu pemangku kepentingan masyarakat, tidak seharusnya mendiskreditkan pelaku industri vape yang taat hukum.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan intensif di lapangan untuk mencegah peredaran produk ilegal dan penyalahgunaan vape oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Sabu Cair di Jakbar, Diduga juga Dijual di Vape Store
Sejak tahun 2018, APVI telah berkolaborasi erat dengan Ditjen Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional untuk mencegah peredaran produk vape ilegal.
“Melalui Satgas APVI, APVI telah aktif melaporkan penyalahgunaan dan produk vape ilegal pada pihak yang berwenang. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha vape di Indonesia, APVI memegang teguh komitmen kami untuk memastikan tidak ada anggota APVI yang menjual produk vape ilegal,” tegas Garin.
Sependapat dengan Garin, Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan liquid dan menindaknya.
Hanya saja, kata dia, tidak elok jika hanya dikarenakan segelintir oknum tertentu, industri vape yang terkena dampaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.