Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Paspor untuk Lansia, Cepat dan Tak Perlu Pakai Aplikasi

Berikut cara membuat paspor untuk lansia di atas 60 tahun. Tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Buat Paspor untuk Lansia, Cepat dan Tak Perlu Pakai Aplikasi
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. - Cara membuat paspor untuk lansia di atas 60 tahun. Bisa gunakan layanan prioritas tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat paspor, tak terkecuali lansia.

Untuk mempermudah proses pembuatan paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi.

Bagi pemohon paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Kantor Imigrasi telah menyediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pembuatan paspor lansia yakni sebagai berikut:

Baca juga: Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya

Syarat Paspor Lansia

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman Sippn Menpan, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor lansia.

1. E-KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun;

2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy);

3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan;

5. Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Mekanisme Pembuatan Paspor Lansia

1. Pemohon datang menuju Customer Service dengan membawa kelengkapan berupa eKTP yang masih berlaku atau Akte Kelahiran.

2. Pemohon mendapatkan konfirmasi waktu antrian paspor sesuai kuota yang dipersiapkan.

3. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.

4. Petugas Customer Service memeriksa berkas serta memberikan map berkas yang diisi dan surat penyataan diatas materai 10.000 dengan penggunakan pulpen berwarna hitam.

5. Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.

6. Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian paspor.

7. Pemohon menuju counter Paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.

8. Pemohon menerima bukti pengantar bayar dan dapat dibayarkan melalui Kantor POS atau melalui ATM / teller Bank.

9. Proses verfiikasi dan adjudikasi data pemohon.

10. Proses Alokasi dan pencetakan Paspor.

11. Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan meminta bukti setor, KTP jika wakilkan menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan KTP yang kuasakan dan yang dikuasakan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Umrah atau Haji, Siapkan Dokumen Ini

Kategori Antrean Prioritas

1. Balita;

2. Lansia di atas 60 tahun;

3. Penyandang disabilitas;

4. Ibu hamil.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas