Futuristik, KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan
Tenggang waktu tiga tahun jelang diberlakukan, KUHP nasional harus gencar disosialisasikan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu.
Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.
“Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, dimana sekarang menggunakan bahasa Indonesia.
KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelas Prof Topo.
Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan.
“Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.
Pembicara lain dalam sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono, menyatakan KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional, karena merupakan produk semangat ingin melepaskan diri dari penjajahan.
"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak, kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita.
Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Dimana kali ini bentuknya adalah informasi terkait materi KUHP.
“Ini salah satu cara kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para civitas akademika. Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan, sebab pemberlakuannya tiga tahun yang akan datang kalau dihitung tidak lama lagi. Sehingga perlu sosialisasi lewat forum seperti ini,” tutur Sri Ismawati.
Sri menyebut, para peserta menyambut baik dan sangat antusias dengan sosialisasi KUHP ini. Menurutnya, dengan dihadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya juga memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir.
“Karena akhirnya kita tahu di dalam forum ini, bahwa dalam proses penyusunannya, KUHP ini memang diwarnai berbagai pandangan yang berbeda, kemudian berhasil disatukan. Dari hadirnya narasumber pun menjadi jelas akan ketidakpahaman, serta lebih terbuka,” ungkapnya.