Futuristik, KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan
Tenggang waktu tiga tahun jelang diberlakukan, KUHP nasional harus gencar disosialisasikan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda telah resmi diundangkan.
Disetujui oleh DPR pada 6 Desember 2022, KUHP baru masuk ke lembar negara pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/ 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah diundangkan, KUHP baru tersebut baru akan berlaku 3 tahun kemudian.
Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto tenggang waktu tiga tahun jelang diberlakukan, KUHP nasional harus gencar disosialisasikan.
Pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, KUHP nasional ini sangat futuristik; karena memuat norma yang dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yang akan datang.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut KUHP Baru Sudah Wadahi Kepentingan Luas dan Miliki 3 Pilar Fundamental
Contohnya pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yang bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang.
Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," kata Prof Benny dalam acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kalbar, Kamis (19/01/2023).
KUHP nasional ini, lanjutnya, juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru, asli Indonesia yang lain, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan). Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.
"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Prof Benny.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menilai KUHP baru mengandung banyak kelebihan.
Baca juga: Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara
Antara lain lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.