Karpet Merah untuk Budiman Sudjatmiko Saat Diundang Jokowi ke Istana
Ketua Umum Korps Muda Kerakyatan (Komra) Arvindo Noviar menyebut jika Jokowi mengundang Budiman saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-50.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko disebut mendapat karpet merah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diundang ke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Ketua Umum Korps Muda Kerakyatan (Komra) Arvindo Noviar menyebut jika Jokowi mengundang Budiman saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-50.
"Budiman mendapat undangan langsung dari Jokowi saat pertemuan di Rakernas II PDIP kemarin. Jika kita kaitkan dengan hobi presiden menggunakan simbol-simbol atau 'otak Atik gathuk' ini bisa ditafsir Jokowi welcome kepada Budiman," kata Arvindo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Presiden Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Di sisi lain, kata Arvindo, tema Rakernas II PDIP memiliki kaitannya dengan pembangunan desa dan inovasi yang identik dengan Budiman.
"Apalagi tema Rakernas II PDIP kemarin adalah pembangunan desa dan inovasi. Ini sangat erat dengan sosok Budiman sebagai tokoh yang akrab dengan konsep pembangunan desa," ujarnya.
Bahkan, Arvindo menilai Budiman bisa menjadi calon presiden atau capres alternatif pilihan Jokowi apabila PDIP tak mengusung Ganjar Pranowo.
"Usai HUT 50 yang terkesan mengabaikan Ganjar, Jokowi seperti menemukan mutiara pengganti Ganjar yaitu Budiman Sudjatmiko," ucapnya.
Sebelumnya, Budiman mengaku jika pada pertemuannya dengan Jokowi juga membahas terkait aksi demonstrasi ribuan kepala desa agar merevisi Undang-undang Desa.
“Beliau (Presiden) bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya,” kata Budiman setelah pertemuan.
Budiman mengatakan dirinya menyampaikan kepada Jokowi mengenai tuntutan para kepala desa.
Ia menyampaikan hal itu bukan mewakili kepala desa, melainkan hanya mengetahui karena berdiskusi dengan kepala desa.
“Saya tidak mewakili kepala desa tapi saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa. dalam UU desa nomor 6/2014 di mana saya juga ikut menggolkannya,” ujarnya.
Menurut Budiman, para kepala desa meminta agar periodesasi jabatan diubah dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasalnya, masa jabatan 6 tahun dirasa tidak cukup dalam menjalankan program-program yang ada di desa.