Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM akan Dibuka Lagi, Bareskrim Siap Ambil Alih

Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi oleh Kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM akan Dibuka Lagi, Bareskrim Siap Ambil Alih
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi oleh Kepolisian setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi oleh Kepolisian setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan keputusan untuk membuka lagi kasus tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023).

"Kemarin rapat dengan Menkopolhukam kan sudah diputuskan, bahwa akan dibuka," kata Agus usai Rakor terkait mafia tanah di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Diketahui Bareskrim telah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.

Baca juga: Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan

Namun demikian, apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, maka Agus akan meminta perkara tersebut digelar di Bareskrim.

"Kalau memang belum, saya akan minta supaya itu digelar di Bareskrim untuk kita pertimbangkan dan dibuka," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Proses Lagi

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM untuk diproses kembali meski gugatan praperadilan para tersangkanya telah dimenangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Mahfud mengatakan hasil rapat koordinasi pada Rabu (18/1/2023) menyatakan menghormati vonis hakim PN Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari para tersangka pelaku.

"Kedua, kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Rabu (18/1/2023).

Mahfud mengatakan praperadilan tersebut belum memutus pokok perkara terkait kasus tersebut.

Dengan demikian, apabila proses hukum tersebut kembali dilanjutkan maka asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) tidak berlaku.

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan," kata Mahfud.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Diberitakan TribunnewsBogor.com, tiga tersangka pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM menang di gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan tiga tersangka ini pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Dengan menang di gugatan praperadilan, penetapan status tiga tersangka tersebut tidak sah.

Lalu, bagaimana alur persidangan kasus ini?

Seperti yang diketahui, ketiga orang yang menang di gugatan praperadilan ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka tepat pada bulan Januari 2020 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik.

Namun, jelang tiga bulan atau tepatnya tanggal 18 Maret, kasus ini dihentikan atau ditutup seiring keluarnya SP 3 atau Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan.

Lalu, tepat pada periode akhir tahun 2022, kasus ini kembali dibuka oleh Polresta Bogor Kota dengan melalui beberapa koordinasi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pun langsung turun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bogor Kota.

Tarik ulur kasus ini pun sempat terjadi namun Polresta Bogor Kota terus melakukan langkahnya karena kasus ini dibuka kembali.

Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario menjelaskan, sebelum tiga tersangka ini menang di gugatan pra peradilan, sebanyak 6 kali persidangan sudah dilakukan.

Persidangan Praperadilan yang dilakukan dimulai sejak tanggal 22 Desember 2022.

"Kami di sini menyampaikan terkait dengan Keputusan pra peradilan nomor 5/pra/22/PN/Bogor. Jadi di sini kami sampaikan terlebih dahulu proses persidangannya tanggal 22 Desember itu ada pelimpahan perkara praperadilan, kemudian didaftarkan di 22 Desember 2022 dengan pemohonnya Jaga Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fikar, tapi yang hadir kuasanya," kata Daniel dijumpai TribunnewsBogor.com di ruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi

Dari pelimpahan berkasa praperadilan, pemohon atau tersangka meminta tiga hal yang ditujukan kepada pihak termohon yakni Polresta Bogor Kota.

Pemohon meminta untuk menerima permohonan pra peradilan dinyatakan sah, dan SP 3 soal penghentian penyidikan, dan status penetapan tersangka tidak sah.

"Dan kemudian Permohonan yang ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai perintah penyidikan nomor sp.sidik/813.a/res1.24/I/2020/satreskrim tahun 2020 kemudian penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang," tambahnya.

Proses itu pun terus bergulir dan tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 sidang hari pertama pra peradilan dilakukan.

"Setelah itu penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. Sidang berlangsung ada 6 kali, dan putusan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tiga orang tersangka ini.

Majelis hakim memutuskan, sesuai tuntutan yang dilayangkan ketiga pemohon mengajukan pra peradilan.

Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Daniel membeberkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Polresta Bogor Kota sebagai penyidik.

Tentunya, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan langkah hukum sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," tambahnya.

Daniel pun membeberkan bahwa gugatan pra peradilan yang dimenangkan tersangka ini ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.

Namun, Daniel belum membeberkan secara pasti faktor apa saja yang membuat tiga orang tersangka ini, menang di gugatannya.

"Jadi, dalam perjalanannya, sp3 ini dikeluarkan, kemudian setelah ada rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, dibuka kembali, digelar lagi perkara, sp3nya dikesampingkan atau dicabut, jadi para pemohon mengajukan pra peradilan, kita sidangkan disini, hasilnya seperti yang tadi," jelasnya.

Daniel pun memastikan, adapun langkah kedepannya masuk kembali ke ranah Polresta Bogot Kota.

"Silakan itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka kedepannya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas