Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKB: Kenaikan Biaya Haji per Jemaah Tak Boleh Lebih Dari Rp 55 Juta

Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 jadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Legislator PKB: Kenaikan Biaya Haji per Jemaah Tak Boleh Lebih Dari Rp 55 Juta
Ist
Luqman Hakim. Legislator PKB: Kenaikan Biaya Haji per Jemaah Tak Boleh Lebih Dari Rp 55 Juta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim menyoroti usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444H/2023M.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

Menurut Luqman Hakim, angka kenaikan biaya ibadah Haji tak boleh lebih dari Rp 55 juta.

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," kata Luqman, kepada wartawan Jumat (20/1/2023).

"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," imbuhnya. 

Lantas, Luqman menjelaskan subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH pada tahun 2022 lalu yang terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.

Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya meningkat drastis. Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah. 

Berita Rekomendasi

"Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat," katanya.

Ke depan, Luqman menyarankan agar secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal yakni 70 persen : 30 persen, antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.

"Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas