Pakar Ungkap Status Justice Collaborator Bharada E Tergantung Putusan Hakim
Sejauh ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status Justice Collaborator.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan status justice collaborator dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J tinggal berada pada penetapan majelis hakim.
Status justice collaborator yang diperoleh oleh Bharada E itu diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan berjanji untuk mengungkap perkara secara terang.
Hibnu menyebut sejauh ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Namun hal itu masih menjadi perdebatan.
"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," kata Hibnu saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Mantan Wakapolri Bakal Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan
Oleh karenanya, untuk saat ini kata Hibnu tinggal menunggu penetapan pada putusan majelis hakim.
Apakah status justice collaborator itu akan berpengaruh pada keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Sebab saat ini kunci dari dikabulkan atau tidaknya justice collaborator Bharada E ditentukan pada penetapan majelis hakim nantinya.
"Diperdebatan yang ramai sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada disitu," kata dia.
Dalam menjatuhkan hukuman nantinya pula majelis hakim menurut Hibnu, penting untuk melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek.
Termasuk soal aspek yuridis dan aspek sosiologis selama proses persidangan berlangsung.
"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis," tukasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.