Pakar Ungkap Status Justice Collaborator Bharada E Tergantung Putusan Hakim
Sejauh ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status Justice Collaborator.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Kendati untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dengan tidak ada hal pembenar dan pemaaf yang terdapat dalam diri Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.