Pembunuh Berantai Bekasi Juga Beraksi di Cianjur Bunuh 5 Orang, Polisi Temukan Lubang Berisi Jenazah
Dalam penyelidikan itu, Fadil menuturkan lubang pertama yang ditemukan berisi kerangka balita bernama Bayu (2).
Editor: Malvyandie Haryadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan satu keluarga meninggal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).
Karena curiga, warga langsung mengecek ke rumah korban.
Saat dilihat ternyata para korban sudah tak sadarkan diri dengan mulut berbusa.
Saksi pun lantas memberitahukan temuannya kepada perangkap desa setempat.
Saat itu, para korban pun dibawa ke rumah sakit.
Setelah diselidiki ternyata korban bukan keracunan tetapi diracun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Berita Rekomendasi