Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Marak Konten Ngemis Online di TikTok - Daftar Tuntutan Ferdy Sambo cs

Berita populer nasional Tribunnews.com: Marak konten ngemis online di TikTok, daftar tuntutan Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Populer Nasional: Marak Konten Ngemis Online di TikTok - Daftar Tuntutan Ferdy Sambo cs
dok.
Fenomena ngemis online yang melibatkan lansia di Tiktok yang kini jadi sorotan luas masyarakat. Berita populer nasional Tribunnews.com: Marak konten ngemis online di TikTok, daftar tuntutan Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran untuk melarang eksploitasi terhadap lanjut usia (lansia), buntut maraknya konten mengemis online di TikTok.

Lalu, lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs, telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, mantan petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Terkait permintaan klub motor gede (moge) agar diizinkan masuk jalan tol, Motor Besar Club Indonesia (MBCI) memberi tanggapan.

Terakhir, Ridwan Kamil yang telah resmi bergabung Golkar, ternyata mengandalkan followers-nya untuk menggalang suara.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh Gerakan yang Ingin Intervensi Putusan Ferdy Sambo

Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:

Berita Rekomendasi

1. Marak Konten Mengemis di TikTok, Mensos Risma Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya konten mengemis secara online di platform media sosial Tiktok.

Risma sebelumnya telah berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah."

"Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2022).

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati atau wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas