Populer Nasional: Marak Konten Ngemis Online di TikTok - Daftar Tuntutan Ferdy Sambo cs
Berita populer nasional Tribunnews.com: Marak konten ngemis online di TikTok, daftar tuntutan Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.
2. Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J diakhiri dengan pembacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang Bharada E sempat diwarnai kegaduhan dan histeris pengunjung yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo
Selain Bharada E, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan.
Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:
3. Suap Pejabat Pajak, Hakim Vonis Eks Petinggi Bank Panin Hukuman 2 Tahun Penjara
Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai 500.000 dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin (PNBN).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.