Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Sebut Surat Perintah Tanpa Tanggal Bukan Hal Prinsipil

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkap bahwa surat perintah tanpa adanya tanggal bukan hal prinsipil.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Sebut Surat Perintah Tanpa Tanggal Bukan Hal Prinsipil
Ist
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri sekaligus mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkap bahwa surat perintah tanpa adanya tanggal bukan hal prinsipil yang harus dipenuhi.

Pertanyaan tersebut disampaikan Oegroseno saat dihadirikan sebagai saksi A De Charge atau meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (20/1/2023) malam dalam kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Jadi ada satu hal yang menarik mungkin saya tidak tahu apa memang terjadi pada saat bapak menjadi Kadiv Propam pada saat itu. Pemberlakuan surat perintah ini wajib dengan tanggal. Pada saat bapak menjabat ada surat perintah yang dikosongkan pada tanggal berlaku kapan sampai selesai, apakah itu pernah terjadi," tanya penasihat hukum di persidangan.

"Menurut saya itu bukan hal prinsipil yang harus dipenuhi. Jadi yang penting surat perintah itu sudah ditandatangani. Kemudian diberikan tanggal kapan ditandatangani biasa ada dan nomer itu sudah cukup," jawab Oegroseno.

Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Sosok Berintegritas Tinggi dan Berprinsip

"Kalau dilihat nanti misalnya berlakunya kapan biasanya sudah ada bulanannya. Tapi kita kalau ada kaitannya dengan administrasi pertanggungjawaban keuangan tidak bisa ditulis satu bulan penuh. Biasanya dikosongkan untuk pertanggungjawaban administrasi keuangan," jelasnya.

"Jadi itu pertanggungjawaban terkait dengan adanya penyeledikan adanya anggaran untuk penyelidikan tersebut ya pak?" tanya penasihat hukum.

Berita Rekomendasi

"Jadi surat perintah itu seperti yang saya katakan tadi, itu sah tanggal itu bisanya dikaitkan dengan waktu dan anggaran yang diminta untuk pertanggungjawaban," jawab saksi.

Adapun pada persidangan sebelumnya staf terdakwa Hendra Kurniawan bernama Mario bersaksi dalam persidangan bahwa dikosongkannya tanggal pada surat perintah merupakan hal yang biasa.

Baca juga: Mantan Wakapolri Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bakal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan

Kesaksian tersebut disampaikan Mario ketika dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Tadikan sudah sama-sama lihat surat perintah ini. Kemarin terjadi pembahasan yang cukup krusial ketika terdakwa Hendra Kurniawan diperiksa. Di situ ada tulisan nomer tiga surat perintah ini berlaku mulai tanggal dikosongkan terus sampai dengan dikosongkan Juli 2022. Mungkin saudara saksi bisa menjelaskan," tanya Penasihat Hukum Hendra Kurniawan di persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia sebelumnya saya ingin memberitahukan bahwa sebelum saya jadi staf Karo Paminal saya di Biro Paminal sudah dari tahun 2015 dan sudah pernah menjalani sebagai tim pelaksana," jawab Mario di persidangan.

"Jadi untuk surat perintah seperti itu hal yang biasa untuk dikosongkan karena sebelum kita jalan. Kita belum tahu kendala apa yang kita hadapi di lapangan. Sehingga kita belum tahu berapa lama proses penyelidikan terhadap perkara yang kita tangani sehingga kita kosongkan terlebih dahulu," lanjut dia.

Mario melanjutkan sehingga hingga selesai nanti melaksanakan penyelidikan, setelah pulang dan membuat laporan nota dinas baru diberikan tanggal atas tanggal berlaku tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas