Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor: Jangan Pakai Baju Warna Putih

Simak beberapa tips wawancara dan foto saat membuat paspor. Jawab pertanyaan petugas imigrasi dengan jelas dan jangan memakai baju berwarna putih.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor: Jangan Pakai Baju Warna Putih
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia - Simak beberapa tips wawancara dan foto saat membuat paspor. Jawab pertanyaan petugas imigrasi dengan jelas dan jangan memakai baju berwarna putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa tips saat hendak wawancara dan foto untuk membuat paspor.

Mengutip imigrasi.go.id, terdapat tahapan wawancara dalam proses penerbitan paspor.

Selain itu, pemohon juga wajib melakukan sesi pengambilan foto untuk paspor

Saat pengambilan foto untuk paspor, pemohon perlu memperhatikan beberapa hal seperti mengenakan pakaian berkerah dan tidak memakai baju berwarna putih.

Selengkapnya, berikut ini beberapa tips wawancara dan foto saat membuat paspor:

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

- Bawa Smartphone untuk Tunjukkan Nomor Antrean Paspor

Bagi pemohon yang sudah mendaftar antrean via online, maka wajib membawa smartphone untuk menunjukkan nomor antrean paspor yang sudah diterima.

BERITA TERKAIT

Hal ini karena nomor antrean paspor berupa barcode. 

- Membawa Dokumen Pendukung Selain Persyaratan Umum

Bagi pemohon paspor yang memiliki tujuan keberangkatan khusus, diharapkan mempersiapkan dokumen pendukung terkait keberangkatannya selain persyaratan umum paspor.

Sebagai contoh, pemohon yang akan ke luar negeri karena diterima kuliah maka perlu melampirkan Letter of Acceptance (LoA).

Sementara bagi pemohon yang akan bekerja, perlu membawa surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan dokumen resmi dari perusahaan yang memperkerjakan.

Adapun dokumen persyaratan umum permohonan paspor di antaranya adalah E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis, dan surat penetapan pengadilan apabila pemohon telah mengganti nama.

Baca juga: Cara Buat Paspor untuk Lansia, Cepat dan Tak Perlu Pakai Aplikasi

- Jawab Pertanyaan Sejelas Mungkin

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas