Waspada Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Ingatkan Rumah Ibadah hingga Sekolah Harus Punya Sertifikat
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyebut tanah tempat berdirinya fasilitas pendidikan harus memiliki kepastian hukum agar terhindar mafia tanah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (19/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Raja Juli menyerahkan sertipikat tanah untuk SD Negeri 002 Batam Kota.
Sekolah ini sudah berdiri sejak tahun 1995, namun tidak memiliki sertifikat tanah.
“Alhamdulilah bisa datang ke sini mewakili Menteri Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan sertipikat tanah SD Negeri 002 Batam Kota," kata Raja saat menyampaikan sambutan.
Dirinya menerangkan, tanah tempat berdirinya fasilitas pendidikan harus memiliki kepastian hukum agar supaya terhindar dari gangguan mafia tanah.
“Harus disertifikasi sebab mafia tanah tidak peduli apakah itu tanah sekolah atau rumah ibadah sekalipun. Karena itu kita harus melindungi diri dengan cara mensertifikasi tanah tersebut," kata Raja Juli.
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN sedang mengebut untuk mensertifikasi 126 Juta bidang tanah di Indonesia.
“Dari 126 Juta bidang tanah itu, ada tanah sekolah, panti asuhan, rumah ibadah dan banyak lagi. Semuanya dikejar supaya bersertipikat untuk menghindari tumpang tindih dan meningkatkan nilai ekonomi," kata Raja.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Ide Pengadilan Tanah Untuk Bereskan Kasus-kasus Pertanahan
Pihaknya juga siap bekerja sama untuk mengakselerasi percepatan pembuatan sertipikat tanah.
“Kami siap bekerja sama supaya seluruh tanah dapat bersertipikat," kata Raja
Diketahui, dalam kesempatan itu Wamen ATR/BPN menyerahkan 20 sertipikat tanah yang terdiri dari satu pesantren, dua sekolah, satu Kantor Kelurahan Tj Buntung, dan 10 Fasilitas Umum milik Pemkot Batam, empat sertipikat BP Batam, dan juga dua tanah tanah Lantamal Kementerian Pertahanan.