Jaksa KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan Sudrajad Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II terkait kasus dugaan suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka SD dkk dari tim penyidik ke tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).
Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah meneliti seluruh berkas perkara Sudrajad Dimyati dkk.
Walhasil, penuntut umum siap untuk membuktikan penerimaan suap Sudrajad dkk.
"Tim jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk," kata Ali.
Ali menambahkan, pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan Sudrajad Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk 30 Hari
Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.