Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyayangkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Oegroseno menyayangkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyayangkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya Ferdy Sambo menganggap anak buah itu sebagai seorang adik. Serta jika salah tidak perlu sampai direnggut nyawanya.

"Kalau kejadian Pak Ferdy Sambo ini saya rasa, saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah itu adik kita, kenapa harus pakai dibunuh."

"Itu yang seharusnya tidak sampai terjadi," kata Oegroseno kepada awak media setelah bersaksi sebagai A De Charge untuk Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam.

Oegroseno menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo seperti dendam. Tetapi belum diketahui motif sebenarnya. 

"Itu kaya orang dibilang dendam tapikan motifnya belum terungkap, saya belum lihat motif yang sebenarnya," sambungnya.

Baca juga: Laptop Baiquni Dirusak, Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman

Berita Rekomendasi

Mantan Kapolda Sumut itu berharap kejadian tragedi tewasnya Brigadir J di Duren Tiga tidak terulang kembali.

Hubungan kekeluargaan Polri dinilainya harus dijaga.

"Tapi kalau bisa jangan terjadilah, sekali lagi keluarga besar itu ada adik, kakak dianggap sebagai orang tua, hubungan seperti itu harus dijaga," harapnya.

Kemudian terkait putusan jaksa pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Oegroseno menyebut tinggal mengikuti saja proses persidangan yang tengah berjalan.

"Kalau hukuman Ferdy Sambo jaksa sudah memutuskan, kita ikut saja," tutupnya.

Baca juga: Siapa Jenderal yang Disebut Mahfud MD Bergerilya, Pesan Vonis Ferdy Sambo Agar Huruf Diganti Angka?

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas