Pemerintah Persiapkan UU tentang Perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Undang-Undang tentang perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Undang-Undang tentang perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Hal itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Instagram resmi @Kemnaker.
"Pemerintah berupaya keras untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga," ujar Jokowi pada postingan hari ini, Sabtu (21/1/2023).
Hal ini dilakukan lantaran hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Jokowi mengatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Jaminan Sosial Kesehatan dan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas dalam RUU PPRT
Untuk itu, tambah Jokowi, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tambahnya.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Ditegaskan Ida Fauziyah, meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya.
Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.
Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Presiden Jokowi Ingin Pembahasan RUU PPRT Dikebut
Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.