Pemerintah Persiapkan UU tentang Perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Undang-Undang tentang perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Ida Fauziyah menyatakan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.
Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang," katanya.
Ida Fauziyah menambahkan PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT, telah diakomodasi dalam UU PPRT
"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT," ujarnya.
(Tribunnews.com, Widya)