Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Bharada E, akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup_20230117_194734.jpg)
Lebih lanjut, Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Di fakta persidangan tidak disebut dia sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget ketika di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," kata Ronny.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.
"Jadi kalau terkait eksekutor kami keberatan."
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa, kemudian ada aspek psikologi," tegasnya.
Meski demikian, Ronny menghormati tuntutan jaksa.
"Nanti, akan dijawab di nota pembelaan," ungkapnya.
![Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-mengenakan-pakaian-serba-putih.jpg)
Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J dalam Pleidoi Pekan Depan
Sementara itu, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai fakta yang muncul di persidangan.
"Satu minggu kami akan menyiapkan tangagpan yang akan kami muat pada pembelaan pledoi, baik nanti disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi atau dari kami sebagai penasehat hukum."
"(Poin tanggapannya nanti) sebagaimana besar akan mengcounter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."
"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala, dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Milani Resti Dilanggi, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.