Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Bharada E, akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang sidang pleidoi atau pembelaan lima terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Bharada E, yang akan digelar pada pekan depan. 

Lebih lanjut, Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Di fakta persidangan tidak disebut dia sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget ketika di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," kata Ronny.

Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.

"Jadi kalau terkait eksekutor kami keberatan."

"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa, kemudian ada aspek psikologi," tegasnya.

Meski demikian, Ronny menghormati tuntutan jaksa.

"Nanti, akan dijawab di nota pembelaan," ungkapnya.

Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J dalam Pleidoi Pekan Depan

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).

Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai fakta yang muncul di persidangan.

"Satu minggu kami akan menyiapkan tangagpan yang akan kami muat pada pembelaan pledoi, baik nanti disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi atau dari kami sebagai penasehat hukum."

"(Poin tanggapannya nanti) sebagaimana besar akan mengcounter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."

"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala, dikutip dari Kompas Tv.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Milani Resti Dilanggi, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas