Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Bharada E, akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang sidang pleidoi atau pembelaan lima terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Bharada E, yang akan digelar pada pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada pekan depan.

Dijadwalkan, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo akan menyampaikan pembelaan pada Selasa (24/1/2023) mendatang.

Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada Rabu (25/1/2023).

Selain agenda pleidoi dari lima terdakwa, sidang pekan depan juga diagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir J.

"Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan dan untuk pembacaan tuntutan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Arif Rachman Arifin Hadapi Tuntutan Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus Brigadir J.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama 8 tahun.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas