Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei LSI: 53 Persen Responden Tidak Tahu Presiden Jokowi Sudah Resmi Cabut PPKM

LSI mengatakan hanya sekitar 47% tahu bahwa Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut PPKM.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Survei LSI: 53 Persen Responden Tidak Tahu Presiden Jokowi Sudah Resmi Cabut PPKM
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023, Jumat (30/12/2022). 

Menurut Direktur LSI, kemungkinan persepsi masyarakat ini berkaitan dengan keadaan ekonomi yang dipandang belum pulih walaupun membaik.

"Cuma memang kami (LSI) tidak merinci, apakah ini Bansos untuk PPKM atau Bansos yang secara umum ada. Tapi intinya pemberian Bansos tetap diperlukan masyarakat, walaupun PPKM sudah dicabut," ujarnya.

Pencabutan PPKM

Pada akhir Desember 2022, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tidak asal mencabut.

Namun pencabutan PPKM telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut PPKM antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Jokowi mengatakan data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas