Bakal Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan pleidoi rencananya akan digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
"Meminta Majelis Hakim membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (23/1/2023).
Baca juga: Jika Sosok di Video Curhat Kasus Sambo Terbukti Hakim Wahyu, KY Sebut Tak akan Ubah Putusan Vonis
Menurut Erman Umar, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti.
Karenanya pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan.
"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung bukti-bukti," ujarnya.
Asumsi yang dimaksud Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Tuntutan Ferdy Sambo dkk Bukan Tekanan Pimpinan
Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
"Asumsi dan ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Joshua," kata Erman.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Dalam sidang Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.