Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Pekan Ini, Kubu Chuck Putranto Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan

Beberapa fakta persidangan yang dimaksud, berkaitan dengan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut Pekan Ini, Kubu Chuck Putranto Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan
Ist
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto saat tengah disumpah sebelum persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto akan menghadapi tuntutan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dalam melayangkan tuntutan nanti, tim jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.

"Kita harapkan dari tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan," kata penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Beberapa fakta persidangan yang dimaksud, berkaitan dengan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo.

Menurut Daniel, tindakan Chuck yang mengambil DVR CCTV merupakan perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.

"Yang mana sebelumnya kondisi jiwa Chuck Putranto dalam kondisi dimarahi oleh FS," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Oleh sebab itu, Daniel menilai kliennya tak dapat dipidana, sebab memenuhi unsur pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pasal tersebut berbunyi:

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan

Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Apalagi menurutnya, Chuck bukanlah pelaku yang merusak barang bukti.

Sebab, perintah Ferdy Sambo untuk menghapus barang bukti bukan ditujukan kepada Chuck Putranto sebagai Sprinya.

"Jadi Chuck tidak pernah menghapus file rekaman," kata Daniel.


Sebagai informasi, Chuck Putranto merupakan satu di antara tujuh tujuh terdakwa obstruction of justice.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rencananya pada pekan ini, tim JPU akan melayangkan tuntutan kepada seluruhnya selain Ferdy Sambo.

Sebab tuntutan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan pada pekan lalu.

Pada Selasa (24/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas