Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Bocoran Nota Pembelaan Bharada E - Wowon cs Incar TKW sebagai Korban

Berita populer nasional Tribunnews: Ronny Talapessy ungkap poin nota pembelaan Bharada E, Wowon cs incar TKW sebagai korban.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Populer Nasional: Bocoran Nota Pembelaan Bharada E - Wowon cs Incar TKW sebagai Korban
TRIBUNNEWS.com Jeprima/ISTIMEWA
Bharada E dan pelaku pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki. Berita populer nasional Tribunnews: Ronny Talapessy ungkap poin nota pembelaan Bharada E, Wowon cs incar TKW sebagai korban. 

5. Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua

Tersangka kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai dihadirkan saat konferensi pers di Polres Mimika.
Tersangka kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai dihadirkan saat konferensi pers di Polres Mimika. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Komnas HAM RI mendesak agar persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika dilakukan secara independen dan imparsial sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi temuan awal hasil pemantauan sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura oleh pihaknya.

"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM RI pada Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: DPRD Nduga Tidak Terima Tuntutan Terhadap Komandan Pelaku Mutilasi Nduga Cuma 4 Tahun

Selain itu, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil.

Hal tersebut, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.

Berita Rekomendasi

"Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban," kata dia.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas