Soal Video Curhat Kasus Ferdy Sambo, KY Buka Peluang Panggil Hakim Wahyu usai Sidang Rampung
KY membuka peluang panggil Wahyu soal video diduga dirinya tengah curhat kasus Ferdy Sambo, usai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J rampung.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terkait video diduga curhat soal sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang ia pimpin.
Pemanggilan itu akan dilakukan usai sidang rampung, saat pembacaan vonis lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Namun, pemanggilan tersebut akan dilakukan jika ditemukan adanya dugaan awal pelanggaran etik terhadap Wahyu.
“Iya, pemanggilan dalam konteks pemeriksaan akan menunggu persidangan selesai dulu. Dengan catatan apabila ditemukan dugaan awal pelanggaran kode etik untuk ditindaklanjuti,” kata Jubir KY, Miko Ginting, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Miko mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan pemanggilan hingga saat ini.
Alasannya, agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap sidang yang tengah dipimpin oleh Wahyu.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta KY Periksa Wanita Perekam Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Sambo
“KY mesti membatasi diri agar tidak terkesan mengintervensi hakim yang sedang memimpin persidangan,” jelasnya.
Kini, kata Miko, KY masih melakukan pengujian dalam rangka penelusuran kebenaran video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu tersebut.
“Saat ini, pengujian masih sedang dilakukan oleh ahli. Pengujian dilakukan untuk menelusuri kebenaran dan keutuhan dari cuplikan video tersebut,” tuturnya.
Kemudian, ketika ditanya soal pemanggilan perekam video tersebut, Miko menegaskan pihaknya masih berfokus pada penelusuran kebenaran video.
Penelusuran kebenaran itu, ujarnya, menjadi dasar untuk melakukan pengembangan terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan.
"KY masih fokus pada penelusuran kebenaran dan keutuhan video dulu. Itu menjadi basis untuk mengembangkan penelusuran, apakah ini masuk jalur pengawasan hakim atau advokasi hakim dari perbuatan yang merendahkan kehormatan," tegas Miko.
Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Tegur Kuat Maruf: Banyak Lupa Saudara!
Sebelumnya, beredar sosok yang diduga Wahyu Iman Santoso tengah curhat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam video tersebut, orang yang diduga Wahyu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Pria tersebut tampak tengah berdiskusi dengan seorang perempuan di depannya.
“Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi, nggak apa-apa, sah-sah aja.”
“Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya nggak butuh pengakuan,” ujarnya dalam video tersebut.
Kemudian, pria tersebut mengaku sudah tidak sabar untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus ini.
“Kemarin sebenarnya mulut saya udah gatel, tapi saya diemin saja,” tutur pria tersebut.
Bentuk Teror
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sempat mengomentari video yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud menduga tersebarnya video itu adalah bentuk teror kepada hakim terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,” ujar Mahfud, Jumat (6/1/2023).
“Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat,” imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Punya Uang Banyak dan Jaringan
Selain itu, Mahfud menduga video tersebut akan membuat Hakim Wahyu ragu untuk menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo lantaran khawatir akan dianggap sebagai konspirasi.
“Logikanya biar hakim ragu memvonis Sambo karena vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” tuturnya.
Kemudian, Mahfud mencontohkan peristiwa serupa saat dirinya tengah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sedang menangani perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Abdul Gafur.
Dirinya menyebut memperoleh teror serupa tiga hari sebelum vonis dijatuhkan.
Baca juga: Tanggapan PN Jaksel soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Sambo
Adapun teror tersebut berupa kabar yang menyebutkan dirinya dipanggil Presiden saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar gugatan Abdul Gafur dikalahkan.
"Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur mengalami terror seperti itu. 3 hari sebelum vonis beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sdh dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan."
"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur," tulis Mahfud.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi