Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal membacakan pembelaan atau pledoi.

Sidang kedua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kedua terdakwa maupun kubu kuasa hukumnya sudah siap membacakan pembelaan karena telah disiapkan selama satu pekan terakhir setelah sidang tuntutan.

Kompak, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf berharap dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

Padahal dalam sidang minggu lalu mereka dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bakal Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Sidang pembacaan pleidoi rencananya akan digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

"Meminta Majelis Hakim membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (23/1/2023).

Menurut Erman Umar, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti.

Karenanya pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan.

"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung bukti-bukti," ujarnya.

Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

Asumsi yang dimaksud Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas