Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.
Penulis: Theresia Felisiani
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Ilusi
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar menyatakan, pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Bripka RR dalam tuntutan jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi hal itu, Erman menyebut, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti. Oleh karenanya harus ditanggapi melalui nota pembelaan.
"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal Terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung oleh bukti-bukti," kata Erman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Asumsi yang dimaksud oleh Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.
Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
"Asumsi dan Ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm Joshua," tukas Erman.
Kuat Maruf Siap Hadapi Sidang Pledoi
Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf akan menghadapi sidang pembelaan atau pledoi besok, Selasa (24/1/2023) atas tuntutan delapan tahun penjara.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terkesan dipaksakan.
Hal tersebut lantaran Irwan beranggapan bahwa kliennya, Kuat Maruf tidak ada keterlibatan yang sentral pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario."
"Dengan membawa pisau buah, itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.