Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang
Ferdy Sambo mengatakan penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali kabar peristiwa Magelang yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengatakan penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali kabar peristiwa Magelang yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia penderita saya dan keluarga hari ini diawali peristiwa oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Joshua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melanjutkan istrinya Putri Candrawathi terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.
"Tidak ada kata-kata yang bisa saya ungkapkan saat itu. Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih hari saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua itu," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Tuduh Media Lakukan Framing dan Memproduksi Hoax
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan membayangkan harkat dan martabatnya bagi seorang laki-laki, suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak.
Juga membayangkan bagaimana dirinya harus menghadapi ini.
"Menjelaskan di wajah anak-anak kami, juga bertemu anggota bawahan dan semu kolega kami," ucapnya.
Ferdy Sambo mengatakan dalam pembicaraan yang dingin dan singkat tersebut, istrinya Putri Candrawathi memita agar aib yang menimpanya tidak disampaikan kepada orang lain.
Baca juga: Ferdy Sambo: Beragam Tuduhan Tersebar Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Umat Manusia
"Istri saya begitu malu. Ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.