Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Kompas TV
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing. 

Yayasan ACT Gunakan Dana Bantuan Sebesar Rp117 Miliar

JPU mengatakan bahwa Yayasan ACT sudah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.

Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebanyak Rp138.546.388.500.

Namun, dana bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air hanya sebanyak Rp20.5663.857.503.

Dana BCIF yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas JPU.

Berita Rekomendasi

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.

Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Terdakwa

JPU mengatakan, bahwa terdapat hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ungkap JPU, Selasa (27/12/2022).

JPU juga menilai bahwa para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat.

Terutama kerugian kepada hali waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap JPU.

Selanjutnya, yakni mengenai hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas