Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceritakan Kebaikan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan: Saya Bukan Orang Sadis

Kuat Ma'ruf membantah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga ceritakan kebaikan Yosua.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ceritakan Kebaikan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan: Saya Bukan Orang Sadis
Istimewa/Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Kuat Ma'ruf membantah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga ceritakan kebaikan Yosua. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Maruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang lanjutan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf bercerita pernah memiliki momen berkesan dengan Brigadir J.

Kuat Maruf mengungkapkan, Brigadir J merupakan orang baik.

Kuat Maruf pun mengaku pernah dibantu oleh Brigadir J ketika anaknya belum membayar biaya sekolah.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya."

"Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."

Berita Rekomendasi

"Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ungkap Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.

Mengaku Tak Tega Bunuh Orang

Kuat Maruf lalu bersumpah dirinya bukan orang yang sadis dan tega menghabisi nyawa orang yang pernah membantunya.

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang."

"Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.

Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan

Kuat Maruf mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Maruf menegaskan, dirinya tidak tahu apalagi ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Tak Sesuai Keterangan

Ia pun mempertanyakan kenapa dirinya dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo."

"Namun berdasarkan hasil persidangan saya, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau alat bukti lainnya, yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat Maruf, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."

"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," lanjut Kuat Maruf.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Kuat Maruf Mengaku Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan

Kuat Maruf juga mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," ujar Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Menurut Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuatnya bingung dan tidak mengerti.

Sebagai informasi, Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat Ma'ruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf bercerita pernah memiliki momen berkesan dengan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf bercerita pernah memiliki momen berkesan dengan Brigadir J. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas