Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Hak-hak Apapun
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyinggung nasibnya yang dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun.
Hal ini dikatakan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Atas perkara ini (pembunuhan Brigadir J), saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri, berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri."
"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun," kata Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube KompasTV.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang
Ferdy Sambo pun lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.
"Sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," lanjut suami Putri Candrawathi itu.
Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian.
Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih.
Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.
"Atas kesetiaan dan darma tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh presiden," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri.
Hal ini karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian,
Di antaranya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, kasus buronan korupsi Djoko Tjandra, hingga kasus perdagangan orang yang melibatkan buruh migran Indonesia.