Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Hak-hak Apapun

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Hak-hak Apapun
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyinggung nasibnya yang dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun.

Hal ini dikatakan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Atas perkara ini (pembunuhan Brigadir J), saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri, berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri."

"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun," kata Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube KompasTV.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Ferdy Sambo pun lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.

"Sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," lanjut suami Putri Candrawathi itu.

BERITA REKOMENDASI

Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian.

Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih.

Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.

"Atas kesetiaan dan darma tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh presiden," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri.


Hal ini karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian,

Di antaranya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, kasus buronan korupsi Djoko Tjandra, hingga kasus perdagangan orang yang melibatkan buruh migran Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas