Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Hak-hak Apapun

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Hak-hak Apapun
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri. 

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam pin emas dari Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisia."

"Antara lain pengungkpajan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kg sabu, pengungkapan kasus Djoko Candra."

"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice

Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, Ferdy Sambo memberi judul pleidoinya 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

"Saya akan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa dalam perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini."

"Saya membuat judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan," kata Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat. Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya sampainya bagi saya untuk menyampaikan nota pembelaan dalam perkara pidana ini," sambungnya.

Ferdy Sambo mengungkap awalnya nota pembelaan dirinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Hal tersebut dikarenakan pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi. Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan Majelis Hakim.Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan" jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kapolri hingga Jokowi

Kemudian dalam persidangan Ferdy Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas