Jelang Pledoi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tidak Ada yang akan Mematahkan Pasal 340
Kubu Brigadir J sebut tak ada yang bisa meringankan dan mematahkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait Pasal 340 KUHP
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang kali ini, ada tiga terdakwa yang dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pledoi), yakni terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, masing-masinh dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Terkait pledoi yang akan disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa sejak awal pihak terdakwa telah leluasa diberi kesempatan memberikan pembuktian di persidangan.
Namun pada akhirnya, tidak ada hal yang dapat meringankan dan mematahkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait Pasal 340 KUHP yang dilanggar yakni mengenai pembunuhan berencana.
"Mengenai yang disampaikan oleh penasehat hukumnya mengenai pembuktian, saya pikir mereka sudah diberikan keleluasaan. Namun ada beberapa yang saya lihat itu justru sepertinya tidak ada yang akan mematahkan, Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana," jelas Martin, dalam tayangan Kompas TV.
Karena terdakwa telah memenuhi unsur pidana, yakni secara sengaja melakukan pembunuhan lantaran ada perencanaan dalam proses tersebut.
"Apa itu? Dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain. Kalau kita bicara delik ini, seluruh unsur tersebut sudah dipenuhi oleh Ferdy Sambo, apa itu? dengan sengaja, itu sudah terbukti, dengan cara bahwa dia ini sudah memiliki niat jahat untuk merampas nyawanya Yosua," tegas Martin.
Baca juga: IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati Termasuk Soal Tambang Ismail Bolong
Tidak hanya itu, kata dia, unsur pidana tersebut turut dikuatkan dengan keterangan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal.
"Apa itu? Keterangan saksi Eliezer dan juga keterangan Ricky Rizal yang mengatakan 'di Jalan Saguling, yang bersangkutan sudah mengatakan hal tersebut' bahkan dengan tegas mengatakan 'memang harus dikasih mati, anak itu'," pungkas Martin.
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.