Kuat Maruf Bantah Bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling
Dalam pleidoinya, tim penasehat hukum menyatakan tak ada pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf membantah bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, dia tidak pernah bersekongkol dengan majikannya, Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Persekongkolan itu disebut-sebut, dilakukan melalui pertemuan di Rumah Saguling.
Namun dalam persidangan, dia menilai tak ada alat bukti yang membuktikan pertemuan itu.
"Saya dianggap telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya di dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Bantahan itu juga dikuatkan dengan pleidoi yang disampaikan tim penasehat hukum Kuat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Sudah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Saat Masih di Rumah Saguling
Dalam pleidoinya, tim penasehat hukum menyatakan tak ada pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan.
Bantahan itu diklaim tim penasehat hukum sesuai dengan barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan Terdakwa serta didukung dengan rekaman CCTV," kata penasehat hukum Kuat Maruf.
Alih-alih bertemu di Saguling, Kuat Maruf mengaku hanya bertemu dengan Ferdy Sambo din Rumah Duren Tiga.
"Yaitu pada saat saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa (Kuat Maruf) untuk memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo dan korban," ujar penasehat hukum.
Selain itu, tim penasehat hukum juga membantah bahwa kliennya mengetahui pertemuan Ferdy Sambo dengan para terdakwa lain untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Bantahan itu disebut sesuai dengan alat-alat bukti yang ada di persidangan.
"Berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan terdakwa."
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."