Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Pleidoi, Sambo Pamer Prestasi di Polri: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo pamerkan sederet penghargaan yang ia terima dari institusi Polri selama 28 tahun. Termasuk Bintang Bhayangkara Pratama.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Lewat Pleidoi, Sambo Pamer Prestasi di Polri: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo pamerkan sederet penghargaan yang ia terima dari institusi Polri selama 28 tahun. Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dan 6 pin emas Kapolri. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo turut memamerkan sederet penghargaan yang ia terima dari institusi Polri selama 28 tahun pengabdian.

Pamer penghargaan ini Sambo sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambo menyampaikan, berkat pengabdiannya selama 28 tahun bagi Polri serta nusa dan bangsa, ia dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden RI.

"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden RI," kata Sambo.

Selain itu, Sambo juga telah mengantongi penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 Pin Emas Kapolri, karena mampu mengungkap berbagai kasus besar dan penting di kepolisian.

Kasus tersebut antara lain, pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional dengan total barang bukti yang disita 4 ton, 212 kilogram sabu.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pengungkapan perkara Djoko Tjandra yang melibatkan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sejumlah pimpinan bintang satu dan bintang dua Polri.

Baca juga: Upaya Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Pidana Seumur Hidup: Bacakan Pleidoi Empat Jam Lebih

Selain itu, Sambo juga mengatakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," ujarnya.

Namun gara-gara perkara ini, Sambo menyebut dirinya terkena sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan berakibat pada hilangnya pekerjaannya sebagai polisi, dan tak lagi mendapat hak apapun termasuk uang pensiun.

"Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.


"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak apapun termasuk uang pensiun," lanjut dia.

Baca juga: 3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas