Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Kuat Ma’ruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU

Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pledoi Kuat Ma’ruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.

Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaiman seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Ma’ruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas