Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posko Aduan Bawaslu Catat Pencatutan NIK Dukungan DPD Tertinggi di Aceh

Bawaslu) RI mencatat adanya dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Posko Aduan Bawaslu Catat Pencatutan NIK Dukungan DPD Tertinggi di Aceh
WARTA KOTA/YULIANTO
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Posko Aduan Bawaslu Catat Pencatutan NIK Dukungan DPD Tertinggi di Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat adanya dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD.

Tiga teratas aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan, kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Timur sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 29 aduan. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan NIK masyarakat
maupun pengawas.

"Mereka mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Terhadap seluruh laporan yang diterima, Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Yakni dengan cara meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing, untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi sejak 15 hari dibuka, hingga 19 Januari 2023 Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat .

Berita Rekomendasi

Aduan ini berkaitan pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Silon.

Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah. 

Selain intruksi untuk mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat intruksi tersebut, Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya didaerah untuk juga melakukan hal-hal berikut:

Pertama, melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.

Kedua, mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online. 

Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu. 

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Lembaga Survei Tak Pakai Metode Ilmiah

Ketiga, tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Surat intruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir di tanggal 25 November 2023. 

"Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalahgunakan," tegas Lolly. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas