Ricky Rizal Mengaku Hatinya Tak Tenang Pikirkan Apa yang Dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Ricky Rizal menyebut dirinya tidak tenang memikirkan apa yang telah dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricky Rizal alias Bripka RR menyebut dirinya tidak tenang memikirkan apa yang telah dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J beragenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Ketika mendengar bahwa ibu telah dilecehkan hal itu tentu sontak membuat saya terkejut dan bertanya-tanya perbuatan sejauh apa yang telah dilakukan almarhum Joshua kepada Ibu Putri," kata Ricky Rizal dalam persidangan.
"Saya turun ke lantai satu sambil terus memikirkan hal tersebut. Apa yang dimaksud Bapak Ferdy Sambo tentang pelecehan itu peristiwanya dimana yang beliau maksud," sambungnya.
Ricky Rizal melanjutkan perasaannya berkecamuk antara bingung, cemas, serta takut apalagi saat menyampaikan hal itu Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan penuh dengan emosi.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Gelisah Sampaikan Skenario Ferdy Sambo kepada Penyidik
"Dalam kekalutan tersebut saya sampaikan kepada Richard bahwa ia dipanggil bapak Ferdy Sambo di lantai tiga tanpa tahu apa yang akan hendak disampaikan," jelasnya.
Dikatakan Ricky Rizal dirinya duduk di depan rumah Saguling pikiran dan hatinya tidak tenang memikirkan apa yang dilakukan almarhum Joshua.
"Saya tidak pernah menyangka almarhum Joshua berani dan tega kepada Ibu Putri," katanya.
Baca juga: Jelang Pledoi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tidak Ada yang akan Mematahkan Pasal 340
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam sidang Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.