Ricky Rizal Minta Maaf ke Tiga Putri Kecilnya
Rizky Rizal berharap dirinya bisa secepatnya kembali berkumpul bersama istri dan ketiga putri kecilnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal meminta maaf kepada ketiga putri kecilnya karena sudah lama tidak pulang dan tak bisa melihat tumbuh kembang sang buah hati secara langsung.
Satu putrinya berusia 7 tahun dan dua lainnya masih usia balita (di bawah lima tahun).
"Semoga Allah SWT senantiasa menguatkan dan memudahkan setiap langkah untuk ketiga putri kecil saya yang selalu saya rindukan. Maafkan ayah karena sudah sekian lama tidak pulang," kata Ricky membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan serta Dikembalikan Harkat dan Martabatnya
Ricky pun berharap ketiga putrinya bisa selalu ingat dan rindu ayahnya.
Ia berdoa ketiga buah hatinya bisa tumbuh sehat dan bahagia.
Ia juga berharap dirinya bisa secepatnya kembali berkumpul bersama istri dan ketiga putri kecilnya.
"Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah, ayah berdoa kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian melindungi serta mendampingi kalian dalam bertumbuh," ujar Ricky.
"Semoga ayah bisa kembali bersama-sama dengan kalian," lanjut dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal Wibowo hukuman pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.
Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.