Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J Tak Menyampaikan Kebenaran saat Diperiksa Penyidik

Dia meminta maaf kepada pihak Brigadir J atas kekhilafannya tak menyampaikan kebenaran saat diperiksa tim penyidik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ricky Rizal Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J Tak Menyampaikan Kebenaran saat Diperiksa Penyidik
Ist
Ricky Rizal berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Erman Umar sebelum sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan maaf itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

"Izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat," ujar Ricky.

Dia meminta maaf kepada pihak Brigadir J atas kekhilafannya tak menyampaikan kebenaran saat diperiksa tim penyidik.

"(Saya) dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," ujarnya.

Tak hanya kepada keluarga Brigadir J, permohonan maaf juga disampaikan kepada institusi Polri dan keluarganya.

Saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, tangis Ricky pun pecah di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya meminta maaf karena dampak yang diterima keluarga atas perbuatannya.

"Kepada ibu, isteri, puteri-puteri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya
memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya. Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Ricky.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Ceritakan Sisi Religius Keluarganya, Rajin Salat Berjamaah Hingga Menghafal Alquran

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas