Tuntutan Ditunda, Pleidoi Irfan Widyanto Dijadwalkan Awal Februari
Pleidoi Irfan Widyanto yang semula dijadwalkan pada Selasa (31/1/2023), diundur menjadi Jumat (3/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Majelis Hakim telah menyetujui penundaan tuntutan terhadap terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Irfan Widyanto.
Dalam persidangan pada hari ini, Selasa (24/1/2023), penuntutan terhadap Irfan Widyanto ditunda hingga Jumat (27/1/2023).
Penundaan tuntutan itu pada akhirnya mempengaruhi agenda persidangan berikutnya yaitu pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Pleidoi yang semula dijadwalkan pada Selasa (31/1/2023), diundur menjadi Jumat (3/2/2023).
"Jadi penasehat hukum mestinya tanggal 31 akan pembelaan atau pleidoi, maka diperpanjang menjadi pada tanggal 3," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Sidang Ditunda, Irfan Widyanto Bakal Dituntut Jumat Pekan Ini
Tim penasehat hukum pun diwanti-wanti agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan.
"Ini saya ingatkan kepada penasehat hukum, gunakan waktu tersebut. Tidak ada lagi penundaan," kata Hakim Afrizal.
Untuk agenda setelah pleidoi, yaitu replik, dijadwalkan Majelis Hakim pada Senin (6/2/2023).
"Untuk replik nanti saya kasih satu hari. Hari Senin saudara harus menyiapkan replik," ujar Hakim Afrizal kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, awalnya tim JPU dijadwalkan melayangkan tuntutan kepada seluruh terdakwa obstruction of justice pada pekan ini.
Awalnya, tuntutan terdakwa Irfan Widyanto akan dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1/2023),
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.