Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Pidana Seumur Hidup: Bacakan Pleidoi Empat Jam Lebih

Dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan. Itu upaya untuk membela diri dari tuntutan penjara seumur hidup dari JPU.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Upaya Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Pidana Seumur Hidup: Bacakan Pleidoi Empat Jam Lebih
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, persidangan Ferdy Sambo hari ini dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih, dirinya mulai membacakan 10 halaman pleidoi pribadi.

Pleidoi pribadi itu ditulisnya saat ditahan di Rutan Mako Brimob.

Dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya, bantahan memberikan perintah menembak Brigadir J.

Baca juga: 3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak

Hingga hari ini, Ferdy Sambo masih bersikukuh pada ucapan "hajar" yang diserukannya kepada Richard.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Sambo menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain oleh Richard.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.

Selain itu, dia juga masih bersikukuh mengenai pelecehan seksual yang terjadi kepada isterinya, Putri Candrawathi.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Kuat dan Ricky Sebagai Orang Baik, Sesalkan Harus Jadi Terdakwa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas